Ahad 12 May 2024 14:17 WIB

Kementerian ESDM: Pertalite Dipertahankan Sampai Pertamax Green Siap

Irto meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Papan yang menunjukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Papan yang menunjukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta, Senin (2/10/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait informasi penghapusan BBM jenis Pertalite (RON 90) dan diganti dengan Pertamax Green (RON 95). Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pemerintah belum memutuskan penghapusan Pertalite.

"Masih dalam pembahasan mekanisme menuju ke subsidi tepat sasaran, diatur dalam revisi Perpres 191 yang saat ini sedang dalam pembahasan. Pertalite akan dipertahankan sampai Green Pertamax siap," ujar Agus saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto P Ginting menegaskan Pertalite masih disalurkan di seluruh wilayah. Irto meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite. 

"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ucap Irto. 

Irto menyampaikan Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi berkomitmen tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah sehingga apabila terdapat perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah," kata Irto.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan penyaluran Pertalite sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada 10 Maret 2022. Eko menjelaskan penetapan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat," ujar Eko.

Eko mengatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP juga diatur melalui Kepmen sehingga Pertamina terus berkomitmen melaksanakan kebijakan Pemerintah ini. Eko menyampaikan saat ini perusahaan menyediakan Pertalite di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, termasuk wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Eko menyebut pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP dilakukan oleh badan pengatur yakni BPH Migas.

"Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur," kata Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement