Selasa 28 Apr 2015 20:31 WIB

Keputusan LAPSPI Bersifat Final bagi Lembaga Keuangan

Rep: C91/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kondisi Industri Jasa Keuangan: Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani (kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida memberikan keteranga pers tentang Kondisi Industri Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kondisi Industri Jasa Keuangan: Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani (kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida memberikan keteranga pers tentang Kondisi Industri Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis (12/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kini konsumen individu tak perlu melapor ke pengadilan bila bersengketa dengan bank atau jasa keuangan lainnya. Agar lebih cepat, konsumen bisa melapor ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKMB), Firdaus Djaelani mengatakan, lembaga tersebut penting bagi lembaga keuangan Non-Bank. "Konsumen tidak harus pergi ke pengadilan terutama untuk sengketa-sengketa yang tidak terlalu besar," jelas Firdaus, dalam Konferensi Pers di Jakata, Selasa, (28/4).

Ia menjelaskan, prakteknya di lapangan, sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan, akan dimediasi dulu. Setelah itu ajudikasi oleh ajudikator yang ahli di bidangnya. Jika belum terselesaikan, maka selanjutnya diarbitrase.

Firdaus mengungkapkan, keputusannya nanti bersifat final untuk lembaga keuangannya, namun tak demikian bagi konsumennya. "Kalau konsumen mau tetap ke pengadilan, ya silahkan," tambahnya.

Ia menegaskan, layanan di LAPSPI gratis, maka para konsumen tak perlu khawatir. "Kami harap kalau ada sengketa tidak perlu hingar bingar tapi bisa diselesaikan secara rumah tangga," tutur Firdaus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement