EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti A. Soetiono menyatakan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) merupakan pengadilan semu. Pengurusnya pun independen.
"Lembaga tersebut merupakan penyelesaian sengketa alternatif. Berjalan dengan bagus supaya cepat selesai. Mediasi win-win solution itu lebih bagus," jelas Tuti, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (28/4).
Ia menyebutkan, dasar hukum lembaga itu menunduk pada undang-undang masing-masing. Meliputi undang-undang ajudikasi, arbitrase, serta lainnya.
meski begitu, Tuti mengatakan, pihaknya sedang membuat roadmap yang memiliki badan hukum lengkap. Ia menambahkan, Sumber Daya Manusia (SDM) pun bakal dipilih yang profesional dan bersertifikasi.
Lembaga itu dapat bekerja bila klaim asuransi konsumen ditolak, penjaminannya tak dibayar, nasabah pegadaian tak puas, dan lainnya. Konsumen bisa datang ke LAPSPI minta dimediasi, kemudian keputusan akhirnya bisa diterima atau sebaliknya.