Selasa 05 May 2015 13:41 WIB

BKPM Paparkan Lima Fleksibiltas Aturan Baru Tax Allowance

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: dokpri
Kepala BKPM Franky Sibarani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan lima fleksibilitas dan kemudahan dalam aturan baru tata cara permohonan tax allowance. Pada Senin (4/5), BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM mengenai Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme baru pengajuan tax allowance dan berlaku pada 6 Mei 2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, setidaknya ada lima fleksibilitas dan kemudahan yang tercantum dalam aturan tata cara permohonan tax allowance. Fleksibilitas tersebut antara lain, kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam, proses tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance, serta prosedur proses melalui PTSP Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.

“Pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance hanya yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sementara itu pada aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan bisa mengajukan fasilitas,” jelas Franky dalam konferensi pers di kantor pusat BKPM Jakarta, Selasa (5/5).

Selain itu, terdapat kriteria dan persyaratan pengajuan berupa besaran investasi, nilai ekspor, jumlah tenaga kerja, dan TKDN yang tidak bersifat kumulatif. Wajib pajak yang melakukan pengajuan tax holiday dan permohonannya ditolak, juga dapat langsung diproses untuk pengajuan tax allowance.

“Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Ada dua hal yang menarik, tata cara ini lebih pasti dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan,” ujar Franky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement