Rabu 06 May 2015 19:25 WIB

Utang Pajak Dilunasi, Ditjen Pajak Bebaskan Sandera

Red: Taufik Rachman
pajak
Foto: ditjen pajak
pajak

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan oknum penanggung pajak CV GSP yang disandera berinisial ZS.

"Penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta tersebut dilepas setelah suaminya melunasi tunggakan sebesar Rp325.586.440, dan biaya penagihan Rp13.393.000," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta Rudy Gunawan Bastari, Rabu.

Sebelumnya, ZS disandera karena menunggak pembayaran pajak sejumlah Rp326 juta. Wanita pengusaha itu ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur pada 21 April 2015.

Ia mengatakan, sekitar tiga pekan sebelumnya, Ditjen Pajak dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta, telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

"Sesuai Keputusan DJP Nomor KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003, penanggung pajak yang disandera harus dilepas dari rumah tahanan negara apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," katanya.

Rudy mengatakan, selain melepaskan dari tahanan, pemblokiran rekening milik yang bersangkutan juga sudah dicabut.

"Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak. Semakin baik dan nyata itikadnya untuk melunasi utang, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dapat dihindari," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan wajib pajak aktif menjalin komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak. Sebab hal itu dapat dipandang sebagai salah satu upaya kooperatif.

"Namun jika dirasa tidak memiliki itikad baik, DJP dapat melakukan penyanderaan. Mengacu UU Nomer 19 Tahun 2000, gijzeling dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal setengah tahun," katanya.

Surat perintah penyanderaan, kata dia, diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang sekurangnya Rp 100 juta. Upaya paksa ini tidak hanya menyasar wajib pajak pribadi tapi juga badan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement