Kamis 01 Dec 2016 17:01 WIB

11 Penunggak Pajak Lebih dari Rp 10 Miliar akan Disandera

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gedung Ditjen Pajak (ilustrasi)
Gedung Ditjen Pajak (ilustrasi)

EKBIS.CO, MEDAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berencana melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 11 wajib pajak besar yang menunggak pajak. Nama-nama wajib pajak (WP) yang akan disandera itu merupakan WP orang dan WP badan dari tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, penyanderaan dilakukan karena para WP itu ‎menunggak pajak dengan total nilai hingga lebih dari Rp 100 miliar. Pihaknya pun, kata Mukhtar, telah memberikan teguran kepada 11 WP besar tersebut, namun tidak ada iktikad baik dari mereka.

"Sampai hari ini belum ada keinginan untuk membayar tunggakan pajak mereka. Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak," kata Muhktar di kantornya, Kamis (1/12).

Mukhtar mengatakan, masing-masing WP itu memiliki tunggakan hingga lebih dari Rp 10 miliar. Mereka disebut sudah tidak membayar pajak penuh selama empat tahun, bahkan ada yang sudah sembilan tahun. Para WP ini berdomisili di kota Medan, Binjai dan Deliserdang. "Saat ini, tim Kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait WP yang akan disandera," ujar dia.

Menurut Mukhtar, sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil WP yang memiliki tunggakan minimal Rp 1 miliar. Penyanderaan pun tidak akan dilakukan jika WP melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.

"Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kami sandera. Proses penyanderaan sendiri akan kami lakukan dalam waktu dekat, sebelum masa pengampunan pajak berakhir," kata Mukhtar.

‎Mukhtar mengatakan, penyanderaan terhadap 11 WP tersebut nantinya akan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga satu tahun. Penyanderaan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement