Kamis 07 May 2015 16:58 WIB

Menteri Sofyan: Dana 'Pungutan' Sawit Akan Capai Rp 8 Triliun

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Prayogi/Republika
Pekerja melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (19/9).(Republika/Prayogi)

EKBIS.CO, JAKARTA - Kebijakan pungutan dana untuk ekspor minyak sawit mentah atau CPO Fund akan efektif dilakukan pada akhir Mei. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil memperkirakan total pungutan dari dana sawit bisa mencapai 750 juta dolar AS atau sekitar Rp 8 triliun per tahun.

"Potensi dana yang bisa terkumpul bisa mencapai Rp 8 triliun," kata Sofyan di kantornya, Rabu (6/5) petang.

Sofyan mengatakan ada beberapa tujuan mengapa pemerintah menerapkan kebijakan pungutan yang menjadi pengganti bea keluar tersebut. Dia mengatakan, dana sawit ini akan digunakan untuk mendukung penggunaan biodiesel lebih banyak sebagai campuran bahan bakar minyak jenis solar.

Kemudian, dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membantu replanting atau penanaman kembali kebun rakyat. Sebab, lebih dari tiga juta hektare kebun sawit tidak bisa ditanam ulang karena masyarakat kekurangan modal.

Terakhir, dana ini juga digunakan untuk melakukan riset dan pengembangan agar produktivitas kebun sawit bisa meningkat. Misalnya dengan memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada para petani terkait cara yang benar untuk menanam dan memupuk yang benar

"Berdasarkan tes laboratorium, kebun sawit itu harusnya bisa menghasilkan 14 ton per hektare, tapi sekarang kebun yang terbaik di Indonesia saja hanya sekitar 8 ton per hektare," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement