EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan penting dan mendesak terkait urusan buruh perkebunan kelapa sawit. Sebab tidak adanya dokumentasi perikatan kerja antara buruh dan perkebunan serta massifnya buruh harian lepas (BHL) dan buruh kontrak tanpa jaminan tertulis membuat para pekerja rentan eksploitasi tanpa mendapat keadilan kerja.
“Padahal buruh sawit merupakan aset penting dalam rantai pasok di perkebunan kelapa sawit, tapi perhatian pemerintah masih minim,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Jefri Gideon Saragih pada Kamis (14/5). Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya perhatian khusus terhadap tingkat kesejahteraan buruh dan peningkatan sumber daya manusia. Pasalnya, ketidakjelasan peraturan tentang hak buruh perkebunan kelapa sawitakan menghambat perkembangan sektor sawit kedepannya.
Menyoal hak buruh sawit, selama ini juga belum ada mekanisme formal dalam rangka peningkatan status pekerja, upah murah berbasis target kerja, minimnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut, dikekangnya hak-hak buruh untuk membentuk serikat buruh, penggunaan buruh anak dan perempuan tanpa adanya perlindungan yang jelas juga masih menjadi persoalan serius dan melanggar UU dan dapat dikenai sanksi pidana.
Seperti diketahui, perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang devisa terbesar bagi Negara dengan total Rp 200 triliun per tahun dan menjadi sektor penting bagi negara. Sektor ini juga mempekerjakan sedikitnya 9 juta tenaga kerja alias buruh di mana 70 persen di antaranya berstatus Buruh Harian Lepas.
Implementasi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, lanjut dia, sampai saat ini belum menyentuh unsur-unsur yang ada di perkebunan kelapa sawit dan kecenderungan yang terjadi adalah persoalan lingkungan yang lebih diutamakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai komitmen yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mulai dari kebijakan zero deforestasi, perlindungan wilayah HCV (High Concervation Value) dan HCS (High Carbon Stock) dan lain-lain.
Makanya, Sawit Watch meminta agar pemerintah memberikan solusi dalam payung hukum peraturan perundang-undangan, dalam hal perlindungan para buruh. Ia juga akan melakukan upaya-upaya serius mempengaruhi pasar dan publik serta kebijakan terkait dengan komitmen perlindungan terhadap buruh perkebunan.