EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakhiri menyadari, isu ketenagakerjaan di sektor sawit belum menjadi isu utama bahkan masih berada di posisi yang marginal. Menurutnya, terdapat empat persoalan utama di sektor perkebunan sawit yakni hubungan kerja yang tidak terdokumentasi, tidak adanya mekanisme kenaikan upah, perlindungan minim terhadap keselamatan dan keamanan serta persoalan jaminan kesehatan.
“Upah buruh dengan masa kerja dua tahun sama dengan upah buruh yang masa kerjanya sudah 15 tahun,” kata Menteri Hanif sebagaimana rilis yang diterima Republika pada Kamis (14/5). Lebih lanjut, ia menjanjikan soal pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menaikkan upah buruh setiap tahun termasuk bagi buruh di perkebunan kelapa sawit.
Terkait dengan kebebasan berserikat, kata Hanif, ia mengingatkan bahwa sudah merupakan hak buruh untuk berserikat dan membentuk serikat. Siapapun yang menghalangi-halangi akan dikenai sanksi pidana sehingga tidak ada alasan untuk mengekang hak buruh untuk berserikat.
Karenanya, semua pihak harus serius dan terus menerus memastikan praktik-praktik industri perkebunan kelapa sawit dimanapun agar mentaati peraturan yang berlaku, menghormati hak-hak buruh serta konsisten dengan komitmennya sendiri.
Sementara itu, memastikan perhatian pemerintah kepada buruh sawit tak sekadar wacana, Lembaga Swadaya Masyarakat Sawit Watch berencana melakukan upaya kampanye nasional dan internasional serta langkah-langkah advokasi lainnya. langkah tersebut baik bersifat letigasi maupun non-letigasi untuk memastikan bahwa kedepan dapat ditekan lebih serius praktik-praktik buruk yang terjadi dalam rantai industri minyak sawit.