Kamis 28 May 2015 15:04 WIB

Uang Muka KPR Diperlonggar, Ini Aturannya

Rep: c87/ Red: Satya Festiani
Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Revisi ketentuan rasio nilai kredit (loan to value/ LTV) sudah memasuki tahap akhir. Masing-masing ketentuan LTV akan dinaikkan sebesar 10 persen.

LTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.

"LTV naik masing-masing 10 persen," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di sela-sela seminar tentang mata uang di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (28/5).

Halim menjelaskan, aturan LTV untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah pertama tipe 70 meter persegi akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 80 persen.  Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan ketiga juga naik 10 persen dari 60 persen menjadi 70 persen, dan dari yang 50 persen menjadi 60 persen.

Namun, ketentuan baru soal LTV hanya berlaku bagi bank dengan tingkat rasio kredit macet (NPL) di bawah 5 persen.

Aturan baru tersebut saat ini masih pembahasan tahap akhir. Aturan LTV diperkirakan diumumkan sebelum akhir semester I-2015. "Karena ekonomi membutuhkan adanya stimulus, targetnya  kalo melihat persiapan ini Juni, semoga bisa sepaket dengan jasa giro," imbuhnya.

 

Sementara, untuk rumah tipe 22-70 meter persegi tidak ada aturan perubahan LTV, dimana tetap 80 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing 70 persen dan 60 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement