Jumat 29 May 2015 20:02 WIB

Dituding Curangi Bisnis Elpiji, Ini Jawaban Pertamina

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengisian LPG 3 Kg: Pekerja melakukan pengisian tabung Elpiji 3 Kg di SPBE Batavia Jaya Energi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pengisian LPG 3 Kg: Pekerja melakukan pengisian tabung Elpiji 3 Kg di SPBE Batavia Jaya Energi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, - PT Pertamina (persero) membantah tudingan Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri yang menyatakan ada tindak kecurangan dalam menjalankan bisnis elpiji 3 kg. VP Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, dalam menjalankan operasi pengisian gas dan penyaluran sampai ke agen, pihaknya telah melakukan pengukuran dan tercatat di Badan Metrologi.

"Kongkalikong tidak terjadi antara Pertamina dan pengusaha SPBE. Kita punya pencatatan. Apabila masih ada stok di tangki timbun jadi stok awal bulan berikutnya," ujar Wianda saat melakukan kunjungan ke SPBE Batavia Jaya Energi, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (29/5).

Mengenai tudingan Faisal terkait adanya sisa gas sebesar 5 hingga 10 persen yang tertinggal di dalam tabung saat pengisian, Wianda menampiknya. Wianda menyebut, yang tertinggal di dalam tabung tersebut bukanlah sisa gas namun vapour atau senyawa kimia yang sengaja dimasukkan untuk memberikan gaya dorong bagi gas agar bisa keluar dan dimanfaatkan.

Keberadaan vapour di dalam tabung gas sudah bercampur dengan gas liquid sehingga dalam pengukuran akhir sudah menyatu dengan produk elpiji.

Sementara itu, Budi Riyono selaku Manajer Operasional PT. Batavia Jaya Energy menambahkan, sisa vapour pun apabila digunakan untuk memasak tidak akan maksimal. Dan keberadaan vapour tidak memiliki value dan tidak dihitung sebagai elpiji.

Mengenai kuantitas vapour yang diizinkan di dalam satu tabung gas elpiji 3 kg, maksimum 0,05 kg. Wianda menyebut, angka ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan LPG 3 kg sesuai dengan isinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement