EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelidiki barang Hot Rolled Plat (HRP) dari tiga negara yang diduga melakukan dumping. Barang tersebut diduga berasal dari Cina, Singapura, dan Ukraina.
"Penyelidikan dilakukan pada 22 Mei 2015 atas permohonan PT. Gunung Rajapaksi, PT. Gunawan Dianjaya Steel, dan PT. Jaya Pari Steel," ujar Ketua KADI Ernawati, dalam rilis yang diterima Republika, Senin (1/6).
Ernawati menegaskan, penyelidikan bertujuan untuk melakukan analisis kemungkinan masih terjadinya dumping dan kerugian. Berdasarkan analisis KADI, sebelum pengenaan BMAD pada 2009-2011 volume impor negara dumping menunjukan tren sebesar 59 persen. Sedangkan sesudah pengenaan BMAD pada 2012-2014 mengalami tren penurunan hingga menjadi negatif 22 persen.
Meski demikian, kata Erna, secara kumulatif pada 2014 ketiga negara tersebut memiliki pangsa sebesar 72 persen dari total impor HRP. Tindakan antidumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.