Kamis 26 Oct 2017 05:28 WIB

Soal Bea Masuk Antidumping, GAPKI: Indonesia Harus Negosiasi

Rep: fergi nadira b/ Red: Budi Raharjo
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.
Foto: Antara
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono belum bisa banyak berkomentar mengenai penetapan kewajiban bea masuk antidumping oleh Amerika Serikat (AS) terhadap impor biodisel (minyak kelapa sawit atau CPO) dari Indonesia. Dilansir dari berita Reuters penetapan tersebut disebabkan turunnya harga biodesel di pasaran AS.

Penetapan bea masuk antidumping itu sebesar 50,71 persen yang sebelumnya 28,1 persen, naik sebanyak 22 persen. Hal tersebut membuat Kemendag berkomentar akan melawan pemerintahan AS dalam menentukan kesepakatan yang akan dilakukan Januari mendatang.

Di sisi lain, Joko Supriyono selaku Ketua GAPKI mengatakan poin utama dari penetapan tersebut adalah Indonesia harus melakukan negosiasi dalam konteks yang lebih luas. "Harus dikaitkan dengan perdagangan dan investasi kedua belah pihak, antara Amerika dan Indonesia," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement