EKBIS.CO, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2015 tercatat Rp 377,028 triliun atau turun 2,44 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Penerimaan baru terealisasi 29,13 persen dari target APBNP-2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Penerimaan pajak tergerus dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/4), setoran dari PPN dan PPnBM tercatat Rp 141,610 triliun atau lebih rendah 6,07 persen.
Melemahnya pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap PPN impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 10,72 persen atau sebesar Rp 53,668 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 28,38 persen atau sebesar Rp 1,868 triliun.
Perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN dalam negeri 1,93 persen atau sebesar Rp 82,217 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 83,834 triliun.
Penurunan ini terjadi pula terhadap konsumsi atas barang mewah yang berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM dalam negeri 8,53% atau sebesar Rp 3,774 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,126 triliun.
Untungnya, kepatuhan wajib pajak meningkat seiring adanya program tahun pembinaan pajak. Itu terlihat dari penerimaan pajak penghasilan nonmigas yang menjadi indikator kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (4/6), penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp 215,730 triliun atau naik 10,59 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2014.
Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh ninmigas lainnya yang tumbuh 114,88 persen atau sebesar Rp 42,42. Padahal di periode sama tahun lalu, PPh nonmigas lainnya ini hanya Rp 19,74 triliun.
Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Pasal 26 yakni 23,14 persen, atau sebesar Rp 15,058 triliun. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri. Kepatuhan wajib pajak Luar Negeri dalam membayar pajak diharapkan dapat diikuti oleh wajib pajak dalam negeri.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,48 persen, atau tercatat sebesar Rp 38,252 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.