Kamis 04 Jun 2015 15:50 WIB

OJK Dorong Bank dari Indonesia Buka Cabang di Cina

Rep: C87/ Red: Winda Destiana Putri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional untuk membuka kantor cabang di Cina. Saat ini, baru Bank Mandiri yang memiliki kantor cabang di Cina.

OJK telah menandatangani kerjasama dengan regulator dan pengawas perbankan di Cina, Cina Banking Regulatory Commision (CBRC). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Wakil Ketua CBRC Zhou Mubing di Kantor OJK Jakarta, Kamis (4/6).

 

Dalam sambutannya, Muliaman mengatakan, dalam kerjasama tersebut menyepakati Cina juga membuka kesempatan bagi lembaga keuangan Indonesia yang ingin beroperasi di Cina. Melalui MoU tersebut, kerjasama yang terjalin berprinsip resiprokal atau saling menguntungkan.

"Tapi pada prinsipnya kita mendorong dan minta Cina juga bisa beri kesempatan yang lebih luas bagi bank kita, di Cina itu baru ada Bank Mandiri di Shanghai," ujar Muliaman di sela-sela acara tersebut.

OJK juga meminta agar bank dari Indonesia diperbolehkan bisa operasi dengan mengunakan mata uang lokal. Terkait mata uang lokal tersebut masih dalam pembahasan apakah menggunakan rupiah atau yuan. Rencananya, akan direalisasikan tahun ini. Dengan persyaratan bank tersebut harus mencetak profit tiga tahun berturut turut selama operasi di Cina. Terkait pengaturan licencing dan perizinan juga akan menjadi pokok pembahasan setelah penandatanganan kerjasama tersebut.

OJK akan mendorong kepada bank yang ingin berpartisipasi membuka kantor cabang di Cina. OJK juga tidak membatasi jumlah bank yang ingin membuka cabang di Cina. Sebab, Cina sudah terbuka dan memberikan kesempatan kepada bank dari Indonesia.

"Oleh karena itu kita sepakat dan kita berharap ini bisa menjadi payung yang tidak hanya sekedar kerjasama teknis tapi juga pengembangan dan saling tukar menukar informasi pengalaman dan lainnya," imbuh Muliaman.

Menurutnya, pokok-pokok yang disepakati sudah seimbang untuk menerapkan asas resiprokal. Sehingga, bank nasional diminta untuk memanfaatkan kerjasama tersebut. Saat ini, OJK sudah menjalin kerjasama bilateral dengan otoritas pengawas keuangan dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, Jepang, Malaysia, dan Dubai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement