EKBIS.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku tidak akan rugi dengan dibebaskannya lima jenis barang dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebab, penerimaan yang hilang dari PPnBM akan terkompensasi dengan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN).
Sigit belum melakukan penghitungan secara pasti berapa besar potensi penerimaan yang hilang. "Tapi asumsi sementara kami kehilangan sekitar Rp 800 miliar," kata Sigit di kantornya, Kamis (11/6).
Sigit tidak gusar karena pembebasan beberapa barang dari PPnBM akan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat karena harga-harga barang akan lebih murah. Lebih dari itu, dia meyakini kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi karena daya jaga beli masyarakat terjaga.
"Dengan banyaknya masyarakat yang belanja, kami otomatis mendapat PPN. Jadi, kami kehilangan segitu (Rp 800 miliar) mungkin dapetnya juga segitu dari PPN," kata Sigit.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menghapus lima jenis barang dari objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Mulai minggu depan, tas mewah hingga televisi tidak lagi akan dianggap sebagai barang kena pajak barang mewah yang tarifnya sebesar 40 persen.
Lima jenis barang yang akan dibebaskan PPnBM tersebut adalah peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, aksesoris bermerek, serta peralatan rumah dan kantor.
Peralatan elektronik beberapa diantaranya televisi, pemanas air, air conditioner dan alat fotografi. Sementara aksesoris bermerek diantaranya yakni tas, pakaian, jam, barang dari logam mulia, hingga parfum.