EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan izin kepada Perum Bulog untuk melakukan impor sapi dalam bentuk daging potong sekunder (secondary cut) sebanyak 1.000 ton. Izin impor ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan pekan lalu, untuk menghadapi kemungkinan kenaikan harga daging sapi selama Ramadhan dan lebaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan menjelaskan, izin impor untuk Bulog berlaku sampai 31 Agustus 2015. Partogi menyatakan, izin impor untuk Bulog telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanina No.02 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.41 tahun 2015.
“Diperbolehkan BUMN itu mengimpor dalam kondisi-kondisi tertentu, salah satunya puasa dan lebaran, dan nanti natalan,” kata Partogi, Selasa (16/6).
Selain itu, Partogi juga menambahkan bahwa izin impor berupa secondary cut hanya diberikan kepada Perum Bulog sebagai bentuk penugasan. Izin ini diberikan kepada importir umum. Alasannya, pemerintah juga harus memikirkan keberlanjutan usaha peternak sapi dalam negeri. “Kalau importir umum kan dia dagang, tidak akan memikirkan yang lain-lain,” kata dia.
Partogi mengatakan, daging sapi potongan yang diimpor oleh Perum Bulog akan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional. Namun pemerintah tidak mematok harga jual secondary cut.
“Kita serahkan ke BUMN, apalagi kalau dia bisa beli murah. Karena BUMN ini tujuannya tidak komersial. Tujuannya dijual agar harga daging sapi terjangkau oleh konsumen pada saat puasa dan lebaran,” ujar Partogi.
Sementara itu, sebanyak 150.000 ekor sapi bakalan impor sudah masuk untuk memenuhi kebutuhan pada kuartal II-2015. Realisasi impor ini sudah mencapai 60 persen dari izin yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada 43 perusahaan penggemukan sapi (feed lotter).
“Izin impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor pada triwulan kedua ini sudah memasukkan perhitungan kebutuhan bulan Ramadhan dan lebaran,” kata Partogi.