Rabu 17 Jun 2015 22:23 WIB

Revisi Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan Diteken Pekan Depan

Rep: c91/ Red: Dwi Murdaningsih
 Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).   (Antara/Wahyu Putro)
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). (Antara/Wahyu Putro)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D. W. Martowardojo mengaku sudah menandatangani revisi aturan yang memberikan pelonggaran pada Loan to Value (LTV). Kebijakan itu merupakan usaha BI untuk meningkatkan konsumsi di bidang properti dan kendaraan bermotor.

"Kebijakan yang BI dorong adalah kebijakan makroprudensial. Kebijakan makroprudensial untuk LTV, baik properti atau kendaraan bermotor maupun mobil sudah saya tandatangani," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, (17/6).

Ia menambahkan, kemungkinan peraturan tersebut bakal dikeluarkan pertengahan pekan depan. Kini aturannya sendiri sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Agus pun mengaku bakal membahas Peraturan BI tentang insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bila bank dapat menyalurkan kredit UMKM sesuai arahan BI lalu kualitas kreditnya bisa dijaga, maka akan mendapat insentif.

Ia berharap peraturan itu dapat memberi komitmen ke perbankan agar menyalurkan kredit ke UMKM, sehingga bisa mendorong pelaku usaha mikro. "Kami juga akan diskusi dengan pemerintah, untuk keluarkan kebijakan yang bisa membuat kondisi penyaluran kredit bisa lebih baik," jelasnya.

Agus melihat pertumbuhan kredit memang perlu diperhatikan. Menurutnya saat ini pertumbuhan kredit berjalan pelan, sebab pertumbuhan ekonomi nasional pun pelan.

"Ini membuat bankir-bankir ekstra hati-hati, padahal kita ingin supaya pertumbuhan kredit tetap jalan agar bisa membantu pergerakan ekonomi," tuturnya. Ia menambahkan, pemerintah perlu fokus pada reformasi struktural serta kesehatan fiskal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement