EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berniat untuk mencabut subsidi listrik golongan 450 vA dan 900 vA mulai tahun 2016 mendatang. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan, subsidi manfaat yang selama diberikan melalui subsidi listrik akan dialihkan menjadi subsidi langsung. Lantas sebagian subsidi ini nantinya untuk apa?
Jarman menyebutkan, pengalihan subsidi nanti akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur guna mencapai peningkatan rasio elektrifikasi.
"Kan targetnya bayangin, rasio elektrifikasi kan paling 2020 harus 99 persen, 2019 97 persen, berarti tiap tahun rasio elektrifikasi naik 3 persen. Tiap tahun penyambungan listrik baru 3 juta. Tercapai itu, buktinya target kita 2014 84 persen, realisainya 84,35. Tahun ini target 87%. Kalau itu bisa melebihi daripada target, mudahan sebelum 2020 akhir 99 persen tercapai," jelas Jarman, Kamis (18/6).
Selain itu, Jarman juga menyebut bahwa rencana pencabutan subsidi listrik yang akan dimasukkan dalam RAPBN 2016 mendatang tidak akan dilakukan secara instan.
Dia mengatakan, penghapusan subsidi nanti akan dipraktikkan dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap. Hal ini karena dinilai kemampuan ekonomi masing-masing pelanggan dengan daya listrik 450 dan 900 vA beragam.
"Tergantung kemampuan masyarakat. Kan nggak bisa masyarakat langsung dicabut sekaligus. Kemudian subsidi ditarik bertahap. Untuk masyarakat yang nggak mampu sama sekali pakai kartu. Kita usulkan kenaikan per 3 bulan," ujar Jarman.
Hanya saja Jarman menyebut rencana pencabutan subsidi ini masih dalam pembahasan dengan DPR. Dia juga menambahkan, pencabutan subsidi dengan kenaikan tarif secara bertahap akan dilakukan hingga masyarakat benar dinilai siap.
"Sampai hilang subsidinya kapan? Tergantung tadi. kemampuan masyarakat kan tak bisa pemerintah semena-mena," katanya lagi.
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya bakal membatasi subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 900 volt ampere (VA). Hal tersebut tertuang dalam RAPBN 2016 yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan subsidi langsung untuk pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin dengan daya 450 VA.
"Sementara yang pelanggan rumah tangga dengan listrik yang berdaya 900 VA, akan dibatasi subsidinya sampai dengan kwh tertentu," ucapnya.