EKBIS.CO, SAMARINDA--Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Mawardi BH Ritonga mengungkapkan Bank Indonesia bisa menutup "merchant" atau toko yang mengenakan biaya tambahan 2,5 hingga 3 persen saat terjadi transaksi kartu kredit.
"Sudah lama praktik 'surcharge' (biaya tambahan) kami larang saat terjadi transaksi kartu kredit. Dalam waktu dekat kami akan ingatkan kembali perbankan untuk tegas menindak. Jika praktik ini terus dibiarkan, BI bisa menutup merchant yang nakal itu," kata Mawardi di Samarinda, Sabtu.
Sebenarnya, praktik surcharge terhadap pemilik kartu kredit menyalahi aturan yang diterapkan BI, yakni melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 pasal 8.
Dalam PBI itu disebutkan mengenai larangan surcharge dari pemegang kartu kredit.
Jika surcharge gesek kartu kredit ini terus dilakukan, hal ini akan menghambat kampanye Bank Indonesia yang mengajak masyarakat mengurangi transaksi tunai karena rawan dari sisi keamanan, sehingga BI mengajak melakukan transaksi nontunai baik via kartu kredit, kartu debit, dan lainnya.
Sebelumnya, seorang pemegang kartu kredit di Kota Samarinda mengeluhkan adanya tambahan pomotongan biaya sebesar 3 persen lewat kartu kredit, yakni ketika dia membeli lemari di salah satu toko mebel di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Ketika ditanya apakah mau komplain ke bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut, dia mengatakan tidak, karena dianggapnya akan repot.
Tetapi, dia berharap kepada bank agar merchant tidak melakukan pemotongan karena dengan transaksi melalui kartu kredit, baik bank maupun merchant sama-sama untung.
Keuntungan itu adalah masyarakat yang tidak memiliki uang tunai tidak akan belanja meskipun ingin sesuatu, tetapi ketika memiliki kartu kredit, maka dia akan belanja sehingga barang-barang pedagang yang memiliki merchant akan terjual. Ini berarti pemilik merchant akan diuntungkan.
Sedangkan keuntungan perbankan rata-rata sebesar 3 persen dari semua transaksi melalui kartu kredit. Keuntungan itu didapat sesuai dengan perjanjian kerja sama bank dan merchant yang sepakat menentukan nilai "merchant discount rate".
Apabila dalam sehari terdapat 50 toko pengguna merchant dengan transaksi yang totalnya mencapai Rp250 juta, tentu pedagang sudah untung karena barang dagangannya laku, sedangkan bank akan mendapat komisi sekitar 3 persen dari nilai itu atau sekitar Rp 7,5 juta per hari.