Rabu 24 Jun 2015 13:48 WIB

Menkeu: Orang Asing Boleh Miliki Apartemen Senilai Rp 5 Miliar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Rabu (24/6).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing. Saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp 5 miliar.

"Mewah itu kategorinya Rp 5 miliar," tuturnya.

Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut. "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," katanya.

Pemerintah, tutur dia, saat ini akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing. Namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement