Rabu 24 Jun 2015 20:40 WIB

REI Minta Pemerintah Sederhanakan Hak Properti Asing

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik rencana pemerintah yang tengah mewacanakan pembukaan pasar properti untuk warga asing. Karenanya, sejumlah regulasi yang nantinya ditelurkan harus lebih sederhana, utamanya menyangkut hak-hak kepemilikan properti.

"Ada dua hal yang mesti dicatat dalam menyusun regulasi, yakni pembatasan harga dan jenis properti serta pembatasan presentase kepemilikan asing," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy kepada ROL, Rabu (24/6)

Dalam membatasi harga, kata dia, pemerintah bisa memberlakukan harga jual minimal Rp 10 miliar untuk jenis apartemen. Batasan tersebut akan bisa menjaga segmentasi pasar agar tetap berada di kalangan atas. Dengan demikian, properti di segmen kalangan menengah bawah tetap terproteksi untuk masyarakat domestik.

Sementara pada pembatasan presentasi kepemilikan, pemerintah bisa menetapkan jumlah unit maksimal yang boleh dimiliki asing misalnya hingga 49 persen dari total unit yang tersedia.

Edy menegaskan, dirinya sangat menanti terbitnya regulasi soal pembukaan pasar properti untuk asing. Pasalnya, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di depan mata, dan negara harus punya regulasi yang jelas guna menjaga diri dari kerugian. Seperti diketahui, sejauh ini orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.

Di tengah tingginya minat warga asing memiliki properti di Indonesia, regulasi yang jelas juga akan meminimalisir tingginya angka transaksi  jual beli properti di bawah tangan oleh asing, sehingga negara tidak memeroleh hasil transaksi melalui penerimaan pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement