Jumat 26 Jun 2015 14:16 WIB

OJK Awasi 50 Konglomerasi Keuangan

Rep: C91/ Red: Ilham
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sesuai kewenangannya dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi 50 Konglomerasi Keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggotanya kepada OJK. Sesuai Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, Entitas Utama Wajib menyampaikan Laporan tentang Lembaga Jasa Keuangan.

Dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan industri, OJK mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis. Pertama Konglomerasi Keuangan yang bersifat vertikal sebanyak 14, lalu bersifat horisontal ada 28, kemudian 8 yang bersifat mixed.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Nelson Tampubolon menjelaskan, Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian. "Meliputi jenis LJK bank atau non bank, seperti perusahaan asuransi, perusahaan efek atau perusahaan pembiayaan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (26/6).

Konglomerasi Keuangan model vertikal adalah Konglomerasi Keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk serta perusahaan anak secara jelas. Keduanya merupakan LJK.

"Kalau model Horisontal itu Konglomerasi Keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berasal dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama," jelas Nelson. Sementara model Mixed adalah struktur kelompok usahanya bersifat vertikal serta horisontal.

50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal. Lalu 13 entitas utama dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta satu LJK khusus.

Nelson menyebutkan, total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebanyak Rp 5.142 triliun. "Ini sudah mencakup 70,2 persen dari industri keuangan sebesar Rp 7.289 triliun," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement