EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengadaan proyek peningkatan kapasitas dan jaringan Listrik (PKJL) Bandara Soekarno-Hatta diduga terdapat kecurangan dalam pelaksanaan tender oleh PT Angkasa Pura.
Tak ayal, koordinator Gerakan Anti Manipulasi Badan Usaha Milik Negara (Geram BUMN) Andianto telah mempersiapkan berkas pelaporan Dirut Angkasa Pura II dan beberapa pejabat bandara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena berdasarkan fakta dan penelusuran kami, tak ada keterbukaan dari AP II terkait proyek PKJL. Ketika dikonfirmasi, juga tak ada jawaban," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Kebijakan pimpinan AP II yang memenangkan peserta tender PT Nindya Karya, dinilainya melanggar ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam Proyek PKJL.
"Proyek juga pernah digagalkan dirut sebelumnya, Trisunoko. Namun, pergantian dirut baru, Budi Karya, proyek PKJL justru langsung diloloskan," jelasnya.
Ia memperkuat dugaan kecurangan dalam laporannya dengan motif menghilangkan salah satu komponen pekerjaan, yakni peningkatan jaringan dengan nilai proyek Rp 232 miliar dari total anggaran Rp 920 miliar.
"Jika proyek tetap berjalan, negara terancam berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp232 miliar," tegas Andianto.
Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menanggapi agar pelaporan tersebut harus tepat sasaran. Jika ada masalah di lelang proyek, ujarnya, maka diadukan kepada Komisi Pengawas Persaingann Usaha (KPPU) atau Kejaksaan.
"Komisi VI DPR yang membidangi BUMN tidak terlalu masuk ke masalah teknis pelaksanaan. Kebijakannya yang kami awasi dan kawal. Kalau pelanggaran itu sudah wilayah hukum. Dan, Komisi III yang berhak untuk itu," ungkapnya.