Selasa 30 Jun 2015 06:45 WIB

Pemerintah Didesak tak Turuti Permintaan Kaltim Soal Porsi Mahakam

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian ESDM (KESDM) didesak untuk menolak permintaan Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak yang memaksa agar BUMD milik Provinsi Kaltim dan Kutai Kartanegara memperoleh 19  persen Participating Interest (PI) di Blok Mahakam.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, permintaan tersebut bertentangan dengan keputusan Pemerintah Pusat seperti tertuang dalam Permen ESDM N0.15/2015, yang telah menetapkan bahwa besarnya PI maksimum bagi daerah penghasil migas adalah 10 persen.

Marwan melanjutkan, perlu disadari bahwa sesuai PP No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penghasil migas memperoleh 15,5 persen penerimaan negara atas eksploitasi migas. Dana bagi hasil ini merupakan penerimaan yang sudah sangat besar bagi daerah penghasil jika dibandingkan dengan penerimaan daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya migas.

"Penerimaan daerah penghasil menjadi semakin besar dengan adanya keuntungan dari 10 persen PI daerah. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19 persen," jelas Marwan, Senin (29/6).

Sehubungan dengan hal di atas, lanjutnya, guna menjaga rasa kebersamaan dan keadilan bagi rakyat yang tidak memiliki sumber daya migas atau sumber daya alam lain. Maka Presiden Jokowi dituntut untuk segera menolak permintaan Gubernur Kaltim di atas.

Marwan menambahkan, permintaan ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa seluruh rakyat masih berada dalam satu negara. Yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat berdaulat menjalankan pemerintahan yang adil dan berdiri di atas seluruh kepentingan nasional, bebas dari tekanan oknum-oknum yang berorientasi kepentingan sempit.

Berdasarkan data finansial SKK Migas sejak 1997 hingga 2014, distribusi pendapatan kotor kegiatan eksploitasi Blok Mahakam rata-rata terbagi untuk penerimaan negara sekitar 60 persen, cost recovery 18 persen dan keuntungan kontaktor 22 persen. Dalam 18 tahun terakhir penerimaan negara sekitar 70 miliar dolar AS.

Berarti dari dana bagi hasil, selama 18 tahun terakhir daerah telah memperoleh sekitar 10,5 miliar dolar AS. Dengan demikian setiap tahun daerah memperoleh 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 6,5 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement