EKBIS.CO, SURABAYA -- Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berlaku efektif per 1 Juli 2015. Salah satu sektor bisnis yang paling terimbas adalah jasa pelabuhan.
Pasalnya, pelebuhan merupakan gerbang ekonmi yang menjadi slah satu gerbang masuknya mata uang asing. Meski begitu, pihak PT Pelindo III selaku operator sejumlah pelabuhan yang melayani pelayaran internasional menyatakan siap dan telah mengikuti instruksi tersebut per 1 Juli lalu.
Direktur Keuangan Pelindo III Saefudin Noer menyampaikan, pihak Pelindo III sepenuhnya akan tunduk terhadap peraturan yang dibuat pemerintah. Meski begitu, menurut dia, ada sejumlah pengecualian yang akan diajukan.
“Kita perlu memilah-milah jenis transaksinya. Kami sudah melihat ada ruang di dalam SEBI untuk menyampaikan usulan, apabila ada hal yang kami anggap butuh pengecualian. Kami akan memanfaatkan itu,” ujar Saefudin di Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (3/7).
Ia menggambarkan, seperti disebutkan dalam SEBI, ada sejumlah transaksi yang bisa mendapatkan pengecualian dengan seizin BI. Pengecualian tesebut adalah transaksi yang meyangkut proyek infrastruktur strategis di sektor transportasi, sanitasi, jalan, telekomunikasi, pengairan, ketenagalistrikan, air minum, dan migas.
“Pelabuhan ini kan infrastruktur strategis dan mendukung perdagangan internasional. Kami ingin diperbolehkan menerima beberapa sumber pendapatan dalam mata uang asing,” ujar Saefudin.
Saefudin menambahkan, mata uang asing dari pendapatan Pelindo III itu juga yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja barang dan infrastruktur dari luar negeri. “Kami tidak melihat ini sebagai masalah. Ini ketentuan. Tapi di sisi lain juga memberikan pengecualian. Mudah-mudahan Pelindo III mendapatkan pengecualian,” ujar dia.