Kamis 09 Jul 2015 20:50 WIB

BKPM Terima Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2014

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Kantor BKPM
Kantor BKPM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di kantor BPK RI pada acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2014 pada Bidang Perekonomian dan Perencanaan Pembangunan Nasional di Kantor BPK, Kamis (9/7).

Franky mengatakan, selama tujuh tahun berturut-turut, BKPM telah menerima opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. "Kami berkomitmen untuk lebih mengejar kualitas pengelolaan keuangan dalam kerangka  good governance dari sekedar mengejar opini," ujar Franky.

Agus Joko Pramono menjelaskan, terdapat empat kriteria dalam pemeriksaan laporan keuangan. Kriteria tersebut yakni, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, ada empat opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), serta Tidak Menyatakan Pendapat ( Disclaimer).

Agus mengapresiasi komitmen dan usaha para Kementerian/Lembaga dalam membukukan keuangan yang baik. "Dari 10 Kementerian/Lembaga seluruhnya memperoleh opini WTP dan satu opini WDP untuk Bendahara Umum Negara," kata Agus.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta para pimpinan Kementerian/ Lembaga agar pencapaian WTP yang diperoleh dapat dibarengi dengan usaha perbaikan yang terus menerus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement