Kamis 09 Jul 2015 20:43 WIB

Akhirnya, Total dan Inpex Setujui Porsi 30 Persen di Mahakam

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

EKBIS.CO, JAKARTA - Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akhirnya menerima jatah saham di Blok Mahakam sebesar 30 persen. Dengan demikian, 30 persen saham jatuh untuk kedua operator eksisting ini dan sisanya, 70 persen diberikan kepada PT Pertamina (persero) dan BUMD.

Persetujuan antara Total dan Pertamina ini merupakan hasil dari pertemuan tertutup yang digelar di kantor pusat Pertamina hari ini. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro membenarkan hal ini. Hanya saja, dia tidak menyebut secara rinci berapa pembagian antara Total dan Inpex.

"Intinya mereka ok dengan maksimum 30 persen untuk mereka berdua," ujar Wianda, Kamis (9/7). Wianda menambahkan, belum ada pembahasan lebih jauh mengenai swap atau perjanjian mengenai "lapangan pengganti" oleh Total.

Sementara itu, saat dikonfirmasi VP Corporate Communication HR and Finance PT Total EP Indonesie Arividya Noviyanto menampik hal itu. Noviyanto menyatakan, angka 30 persen adalah keputusan pemerintah, bukan hasil dari kesepakatan bersama.

"Belum belum. Saya ga bisa bilang kami sepakat atau tidak. Angka 30 persen kan muncul sebagai keputusan pemerintah. Pertemuan tadi siang tidak hanya bahas itu saja," ujar Noviyanto.

Diberitakan sebelumnya, pihak Total masih belum memberikan sikap atas keputusan pemerintah soal Blok Mahakam. Presiden Jokowi juga meminta seluruh persiapan alih kelola Blok Mahakam antara PT Pertamina (persero), Total E&P Indonesie, Inpex Corporation, dan juga BUMD Kalimantan Timur harus segera dimulai.

Jokowi menilai, proses alih kelola di tingkat operasional harus disiapkan sebaik-baiknya agar tidak ada gangguan teknis. Hal ini disampaikan oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, menyusul pertemuan Presiden Jokowi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam alih kelola Blok Mahakam.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement