EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di kantor BPK RI.
Franky mengatakan, selama tujuh tahun berturut-turut, BKPM telah menerima opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. "Kami berkomitmen untuk lebih mengejar kualitas pengelolaan keuangan dalam kerangka good governance dari sekedar mengejar opini," ujar Franky.
Agus Joko Pramono menjelaskan, terdapat empat kriteria dalam pemeriksaan laporan keuangan. Kriteria tersebut yakni, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, ada empat opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), serta Tidak Menyatakan Pendapat ( Disclaimer). Agus mengapresiasi komitmen dan usaha para Kementerian/Lembaga dalam membukukan keuangan yang baik.
"Dari 10 Kementerian/Lembaga seluruhnya memperoleh opini WTP dan satu opini WDP untuk Bendahara Umum Negara," kata Agus.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta para pimpinan Kementerian/Lembaga agar pencapaian WTP yang diperoleh dapat dibarengi dengan usaha perbaikan yang terus menerus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.