Sabtu 11 Jul 2015 10:30 WIB

BPR Syariah Kena Imbas Pelambatan Ekonomi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
BPRS Satu Kompartemen: Karyawan melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al Salaam, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Yasin Habibi.)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
BPRS Satu Kompartemen: Karyawan melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al Salaam, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Yasin Habibi.)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) merasakan imbas pelambatan ekonomi dengan meningkatnya pembiayaan non lancar hingga April 2015. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan non lancar BPRS di 2015 ini cenderung tinggi. Pembiayaan non lancar BPRS pada Januari sebesar Rp 448,712 miliar , Februari Rp 464,197 miliarm Maret Rp 489,452 miliar dan April Rp 496,720 miliar.

Direktur Utama BPRS Artha Madani Cahyo Kartiko melihat pembiayaan non lancar yang meningkat di UKM perdagangan, karena mereka terimbas langsung ekonomi nasional.

Meski skalanya lebih kecil, sebagian nasabah sektor usaha ini menjadi pemasok industri besar. Saat industri besar menurunkan kapasitas produksi, omzet UKM perdagangan ikut turun bahkan rugi, sehingga biaya operasional tidak tertutup.

Sektor perdagangan juga dibebani daya beli masyarakat turun sementara mereka tak mungkin menaikkan harga.

"Mereka minta penjadwalan ulang dan rekondisi pembiayaan. Ada yang tidak sempat, jadi NPF (Non Performing Financing)," kata Cahyo.

Potensi pembiayaan bermasalah kemungkinan masih akan naik dan ikut meningkatan pencadangan penghapusan aktiva pasiva (PPAP). Pendapatan BPRS jadi stagnan sementara beban bertambah.

Persoalannya pada daya beli masyarakat menunjukkan ketidakpastian ekonomi sudah menyentuh akar rumput. Meski pun, otoritas dan bank sentral sudah memberi kebijakan yang diharapkan bisa mendorong pembiayaan seperti relaksasi pembiayaan terhadap nilai agunan (FTV) dan pelonggaran uang muka kendaraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement