Ahad 12 Jul 2015 15:28 WIB

Perbankan Syariah Terkendala Nikmati Relaksasi FTV

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
BSM
Foto: Musiron/Republika
BSM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Relaksasi aturan pembiayaan terhadap nilai agunan (FTV) kurang bisa dinikmati perbankan syariah terkait syarat pembiayaan bermasalah (NPF).

Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Agus Sudiarto mengatakan, Asbisindo melihat maksud pemerintah baik untuk dukung perbankan syariah dengan uang muka perumahan 15 persen sementara konvensional 20 persen dengan syarat NPF gross lima persen.

Sayangnya sejumlah bank syariah belum bisa menikmati relaksasi aturan yang dirilis melalui Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang FTV dan LTV ini akibat syarat NPF tersebut.

''Kami menikmati insentif ini, tapi konvensional lebih atraktif karena dengan uang muka 20 persen, security cover mereka lebih aman dibanding syariah yang 15 persen,'' ungkap Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) ini.

Selain itu, FTV tidak membuat perbankan syariah jadi terlalu agresif untuk pembiayaan karena ada masalah pula pada kemampuan beli nasabah.

''Soal syarat NPF lima persen, pelan-pelan asosiasi juga sedang meminta agar syaratnya bukan NPF gross tapi NPF konsumer atau NPF KPR,'' kata Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement