Senin 13 Jul 2015 16:01 WIB

Gijzeling Ampuh, Utang Pajak Rp 3,2 M Langsung Dilunasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Gedung Ditjen Pajak
Gedung Ditjen Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Upaya Direktorat Jenderal Pajak melakukan sandera badan (gijzeling) terbukti ampuh memberi efek jera kepada para penunggak pajak. Dua penunggak pajak di Palu, langsung membayar lunas tunggakan pajaknya setelah empat hari disandera.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Erwin Priyambodo mengatakan pihaknya menangkap dua orang berinisial ST (wanita, 44 tahun) dan TT (pria, 52 tahun) pada Kamis (2/7). Keduanya merupakan penanggung pajak dari PT UPP dengan nilai tunggakan Rp 3,2 miliar.

Erwin mengatakan, kedua orang itu langsung membayar tunggakan pajaknya dan dibebaskan pada Senin (6/7). "Sesuai peraturan, kalau utang pajak sudah lunas, maka sandera bisa dibebaskan," kata Erwin dalam siaran pers yang dipublikasikan Ditjen Pajak.

Kedua orang tersebut merupakan penanggung pajak PT UPP. ST menjabat sebagai direktur, sementara TT pemegang saham. Keduanya sempat disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Hestu Yoga Saksama, mengimbau agar para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diharapkan bertindak kooperatif dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat.

"Karena penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, akan sangat mempertimbangkam iktikad baik wajib pajak," ujar Hestu. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement