Selasa 14 Jul 2015 13:19 WIB

Upaya Penyanderaan Wajib Pajak Sumbang Penerimaan Rp 11,52 Miliar

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyandera 29 penunggak pajak selama semester I 2015. Dari upaya ini, DJP berhasil mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, dari 29 orang tersebut kebanyakan merupakan wajib pajak badan dan menjadi penanggung pajak dari perusahaannya masing-masing. "Kalau ditotal nilai utang pajaknya Rp 44,23 miliar. Yang sudah berhasil dicairkan Rp 11,52 miliar," kata Mekar kepada Republika, Selasa (14/7).

Mekar menambahkan penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya langsung dilepaskan dari lapas. DJP akan terus melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Hingga akhir tahun 2015, DJP menargetkan akan menyandera minimal 31 penanggung pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sebenarnya, tambah Mekar, DJP tidak mengharapkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan.

"Oleh karena itu wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk senantiasa melakukan komunikasi dan bersikap kooperatif dengan KPP (kantor pelayanan pajak)," ujarnya.

Wajib pajak sebenarnya tidak harus langsung melunasi semua utang pajaknya. Namun juga bisa melakukan pengangsuran atau penundaan utang pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-24/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Selain melakukan penyanderaan, DJP juga telah melakukan pencekalan terhadap 329 penunggak pajak. 225 Wajib Pajak Badan dan 42 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 966 miliar telah dicegah tahap awal untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sedangkan 48 Wajib Pajak Badan dan 14 Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 267 miliar dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya. Jadi, total terdapat 267 Wajib Pajak yang telah dicegah tahap awal dan 62 Wajib Pajak yang dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya.

"Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, negara dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya," kata Mekar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement