Ahad 19 Jul 2015 17:12 WIB

Pertamina Ajukan Dispensasi Transaksi dengan Rupiah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Dwi Soetjipto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Dwi Soetjipto

EKBIS.CO, JAKARTA - PT Pertamina (persero) meminta pengecualian atas kewajiban penggunaan rupiah dalam bertransaksi. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menjelaskan, korporasi telah mengajukan surat kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar transaksi migas bisa diberikan pengecualian.

"‎Sekarang kan kita sudah mengajukan surat ke perdagangan dan kemenkeu untuk migas ini bisa diberikan pengecualian," ujar Dwi, Kamis (16/7).

Dwi melanjutkan, permintaan korporasi agar diberikan pengecualian dalam transaksi migas di dalam ‎negeri dikarenakan kebutuhan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) cukup besar. Kebutuhan transaksi dengan dolar terjadi di sektor hulu dan hilir sekalipun. Sebab itu, konversi rupiah tersebut bisa dipastikan membutuhkan ongkos tambahan.

"Jadi ini yang sedang kita urus, dan dalam proses lah. Ketika kebijakan itu ada, kita langsung bereaksi dan mengajukan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja menuturkan, perusahaan terus melakukan koordinasi intensif dengan BI terkait kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri. Terlebih, industri migas merupakan industri strategis yang banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"‎Makanya dibagi dengan tiga kategori. Satu, yang langsung bisa transaksi dalam rupiah, dua, yang masih perlu dievaluasi apa bisa rupiah atau tetap dolar, tiga memang harus dolar. Jadi ke depan, kalau memang harus dolar ya akan pakai dolar. Migas itu seperti pengadaan elpiji untuk impor kan harus dolar, pengadaan LNG, sewa kapal asing, itu sedang dievaluasi," lanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement