EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri meminta perusahaan menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepdada karyawan. Ia optimistis perekonomian nasional segera membaik dan menguntungkan dunia usaha, sehingga PHK tidak perlu dilakukan.
"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Menaker seusai menggelar HalalbiHalal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7).
Turut hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah, Ketum Konfederasi KASBI Nining Elitos serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnya. Dalam acara tersebut, para pejabat di lingkungan Kemnaker dan seluruh pegawai PNS Kemnaker pusat yang berjumlah sekitar 3.100 orang berbaris rapi untuk bersalaman dengan Menaker Hanif yang didampingi istri Ma'rifah Hanif Dhakiri.
Sementara itu Menaker mengatakan telah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia terkait isu PHK dan telah meminta jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi terhadap pesoalan PHK itu. "Kalau masalah PHK massal ini kan memang sangat terkait dengan kondisi ekonomi kita secara keseluruhan. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi," kata Hanif.
Menaker kembali mengingatkan perusahaan untuk dapat menahan diri tidak melakukan PHK dan optimistis perekonomian akan membaik dalam beberapa bulan ke depan. "Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah," kata Hanif.
Namun, jika perusahaan harus melakukan PHK, Menaker minta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan penuh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. "Jikapun terpaksa terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full (penuh) sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalau sekarang, ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," kata Hanif.