EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyambut baik keputusan pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas ratusan item produk impor. Hal tersebut dinilai akan mengkatrol daya saing produk lokal sehingga pada ujungnya tercipta kemajuan industri dalam negeri.
"Ini untuk industri dalam negeri cukup bagus, hadiah lebaran lah," kata Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman pada Kamis (23/7). Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Peraturan tersebut mempertegas perubahan sekaligus kenaikan tarif bea masuk atas ratusan barang impor terhitung mulai hari ini. Menurut Adhi, aturan kenaikan bea masuk akan menciptakan harmonisasi tarif bea masuk antara bahan baku dan barang jadi.
Dengan begitu, persaingan antara produk lokal dan impor bisa lebih sehat dan berimbang. “Harmonisasi tarif terjadi karena bahan baku terkena bea masuk, tapi produk jadinya kan selama ini hanya 0-5 persen tarif bea masuknya,” tuturnya.
Seperti diketahui, telah terbit PMK tentang kenaikan tarif bea masuk terhadap ratusan item barang konsumsi dengan kenaikan rata-rata sekitar 5 persen. Total ada lebih dari 60 pos jenis barang konsumsi yang dikenakan tarif bea masuk. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen bea dan Cukai menegaskan kebijakan tarif tersebut dilakukan murni untuk menjaga daya saing dan melindungi industri dalam negeri, bukan sekadar mengejar target penerimaan negara.