EKBIS.CO, JAKARTA--Perum Perumnas masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perumnas no 15 tahun 2004. RPP tersebut secara umum mengatur soal penugasan Perumnas untuk membangun perumahan rakyat.
Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto menerangkan, terdapat sejumlah revisi penting yang dibahas dalam RPP. Di antaranya menegaskan soal penunjukan Perumnas membangun rumah rakyat. "Selama ini banyak yang masih ragu, apakah menteri teknis bisa tunjuk langsung Perumnas, di RPP ditegaskan, bisa," kata dia pada Senin (27/7).
Selain ketentuan hukum soal penunjukkan Perumnas, RPP ini juga menegaskan urusan pertanahan. Di mana tanah Perumnas bisa diperjualbelikan karena berstatus sebagai inventarisasi, bukan aset tetap (fix assets). Itulah yang membedakan Perumnas dengan BUMN lain yang menjadikan tanah sebagai aset tetap.
Dalam mekanisme penugasan, lanjut dia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan bertindak sebagai koordinator. Meski begitu, Perumnas tidak bisa begitu saja membangun hunian. Ia sebelumnya tetap harus memperhitungkan untung rugi ketika pembangunan dilaksanakan.
"Dulu disuruh bangun sana-sini, tapi tidak disiapkan anggaran," ujarnya. Ke depan pasca RPP disahkan, ketika perhitungan pembangunan tidak masuk skala bisnis, maka perusahaan akan terlebih dahulu melakukan kaji ulang.