EKBIS.CO, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Hasil Ijtima Komisi Fatwa Se Indonesia V memberi usulan pemberian ruang dan peran perbankan syariah nasional untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
''Perbankan syariah nasional ruangnya relatif kurang. Kemampuannya pun harus terus-menerus didorong untuk ditumbuhkan secara sinambung,'' ungkap Wakil Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok melalui surat elekronik kepada Republika belum lama ini.
Selain sebagai dukungan atas kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur di tanah air, usulan ini sekaligus meningkatkan peran serta ekonomi syariah dalam pembangunan.
''MUI mengharapkan pemerintah menerbitkan regulasi pembentukan sindikasi bank syariah di Indonesia dengan fokus pembiayaan pembangunan infrastruktur, antara lain jalan raya, jalur kereta api, jembatan, bandara, dan pelabuhan,'' demikian poin ke tujuh usul pembentukan perundang-undangan yang dibahas Komisi C dan ditetapkan pada 9 Juni lalu.