EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tak ada kata 'haram' dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia terkait Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pengawas Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani seusai pertemuan bersama BPJS Kesehatan dan MUI. "Isu beredar luas ada kosakata mengharamkan, padahal tidak ditemukan," ujar Firdaus, di Jakarta, Selasa, (4/8). Menurutnya, hal ini harus diluruskan agar kesalahpahaman tak semakin meluas.
Ia menyatakan, program JKN hanya belum sesuai syariah. "Program BPJS adalah program baik dari pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat," tuturnya.
Maka, ia menghimbau kepada masyarakat agar tetap mendaftar JKN, sambil menunggu program syariahnya resmi diberlakukan. Firdaus mengungkapkan, OJK bersama MUI, BPJS Kesehatan, dan pemerintah yang tergabung dalam tim teknis akan mulai mengkaji lebih dalam besok.