Selasa 04 Aug 2015 19:28 WIB

Putusan MK Selamatkan Ancaman Pembubaran OJK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto (kedua kiri) menghadiri sidang putusan atas gugatan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8).    (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto (kedua kiri) menghadiri sidang putusan atas gugatan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak permohonan gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya mengenai permintaan pembubaran lembaga tersebut. Putusan MK tersebut sekaligus mengukuhkan OJK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap bank.

“Dalam provisi tidak dapat diterima, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Selasa (4/8).

Dalam pandangan MK sendiri menyatakan pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen yang diperintahkan pasal 34 UU Bank Indonesia. Dimana OJK bertugas untuk mengawasi bank oleh lembaga dan dilakukan fungsi pengawasan banl oleh Undang-undang.

“Meski tidak diperintahkan UUD, tidak serta merta pembentukan OJK inkonsisten karena pembentukan OJK dibentuk oleh lembaga berwenang menurut UU,” ujar salah satu Hakim MK Anwar Usman. MK juga menilai pembentukan OJK seperti halnya dengan pembentukan lembaga Komnas HAM yang dibentuk merujuk UU Nomor 39 Tahun 2009 atau KIP dari UU Nomor 32 Tahun 2002.

Diketahui, dalam uji materi tersebut, pemohon mendalilkan bahwa kewenangan yang dimiliki OJK berlebihan dibandingkan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Pemohon juga menilai sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UU BI, pada dasarnya OJK hanya berwenang menetapkan peraturan terkait tugas pengawasan lembaga keuangan bank.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal 1 angka 1, pasal 5 dan Pasal 37 inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Walujanto menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Rahmat, putusan MK ini menjadi kemenangan negara dan konstitusi. “Kami mengapresiasi terima kasih pada majelis MK yang telah mengawal bersama dalam penegakan konstitusi, secara khusus juga kepada pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Ia juga mengatakan atas putusan ini dapat menjadi bekal bagi OJK untuk berbenah dan memberikan kinerja yang semakin baik. Tentunya, hal ini akan membuat  pengembangan sektor jasa keuangan yang semakin baik.

“Tapi bukan hanya pekerjaan OJK sendiri. Kita tetap harus membangun kerjasama, dan koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pemerintah maupun otoritas yang lain seperti BI dan lembaga penjamin simpanan lain,” ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement