Ahad 23 Aug 2015 20:07 WIB

Penghapusan Regulasi TKA Kuasai Bahasa Indonesia Didukung

Rep: C03 / Red: Djibril Muhammad
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah berencana menghapus sejumlah regulasi dalam ketenagakerjaan. Di antaranya prilal syarat bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia seperti tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam Pasal 26/2013.

Pengamat ekonomi pembangunan Arif Ansori Yusuf menilai penghapusan syarat tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan iklim investasi (investor asing) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam negri.

"Saya pikir pemerintah berupaya keras untuk menumbuhkan iklim investasi khususnya asing. Jadi apapun yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang memang sedang lesu ini, sekiraya perlu dipangkas, memang harus begitu," Kata Arif Ansori kepada ROL, Ahad (23/8).

Sementara itu terkait Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi TKA. Menurutnya perlu dikaji ulang dalam hal batas waktu. Kata Arif KITAS tetap diperlukan, kendati demikian KITAS  terkesan merepotkan bagi TKA yang hanya berada di Indonesia kurang dari sebulan.

"Itu tetap perlu, di negara manapun itu ada. Kecuali mungkin bagi TKA yang hanya seminggu atau sebulan," tuturnya.

Lebih lanjut Arif menambahkan dalam persaingan global dituntut untuk menguasai bahasa internasional yakni Inggris. Sebab itu, yang terpenting baik bagi TKA maupun tenaga kerja Indonesia, memerlukan kemahiran dalam berkomunikasi bahasa Inggris.

Menurutnya, ini jadi tantangan bagi pekerja dalam negri untuk bisa dan menguasai bahasa Inggris. "Mereka juga sama, Jepang ke Indonesia pakai Inggris, Cina, dan lainnya juga sama. Kita juga harus bisa itu," tambah Arif.

Dijelaskan dalam Permenakertrans Pasal 26 tahun 2013 sejumlah kualifikasi bagi pekerja asing diantaranya yakni: a. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing; b. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima tahun; c. Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; d. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

Sementara tentang Izin Tinggal Terbatas seperti dilansir laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM dijelaskan KITAS diberkan pada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas, atau orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

Itu meliputi warga asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, melakukan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, mengadakan penelitian ilmiah.

Selain itu bagi warga asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas, menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia, menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, warga asing atau eks WNI dan Wisatawan lanjut usia mancanegara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement