EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan terkait kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening dalam bentuk valuta asing di Indonesia. Potensi dari simpanan rekening valas tersebut diperkirakan mencapai 24 miliar dolar AS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, simpanan tersebut bersifat personal. OJK telah memperhitungkan secara kasar potensi simpanan valas dari kebijakan tersebut berdasarkan frekuensi kunjungan para turis yang sering datang ke Indonesia.
"Rata-rata bisa di-collect segitu kalau mereka menyimpan 10 ribu dolar AS saja itu dengan total 2,4 juta orang, kan 24 miliar dolar AS, itu potensi ya," jelas Muliaman di JCC Senayan, Rabu (9/9).
Presiden Joko Widodo menyatakan kemudahan dari OJK diharapkan mendorong aliran dolar masuk ke Indonesia. "Kecil-kecil tidak apa-apa asal banyak sekali akan signifikan. Ini terobosan-terobosan yang bisa dilakukan," ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, di negara lain juga banyak yang memberi kemudahan pembukaan rekening valas bagi WNA. Jika WNA membuka rekening di Indonesia maka uangnya akan ada di dalam negeri.
"Nah di negara lain itu menerapkan yang masuk dimudahkan, yang keluar diperketat, kita mulai begitu juga. Karena agar rupiah kita juga lebih stabil," terang Sigit.
Dia mengapresiasi kebijakan tersebut, karena menjadi upaya agar bisa memperkuat suplai dolar di dalam negeri. Dolar yang bisa didapatkan di dalam negeri akan semakin menguntungkan.
"Setidak-tidaknya ada faktor psikologisnya, kalau banyak dolar yang kita pegang, orang kan jadi tahan, tapi juga jangan dalam arti tidak dicairkan, supaya kita likuditasnya menjadi lebih baik," imbuh Sigit.
Sigit menyatakan, kebijakan OJK tersebut menunjukkan kesungguhan pemerintah dan regulator dalam menjaga kestabilan rupiah. Selain itu, langkah menjaga kestabilan rupiah melalui penghematan cadangan devisa dengan mengurangi impor yang tidak perlu. Serta mendorong produksi barang-barang substitusi impor.
Langkah lainnya, dengan kewajiban transaksi rupiah dalam negeri serta mewajibkan eksportir untuk melakukan negosiasi dalam negeri untuk menjaga agar dolar dicairkan di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan OJK sebagai bentuk kemudahan, bentuk penyederhanaan prosedur WNA untuk membuka rekening di Indonesia. "Anggap itu satu bentuk deregulasi yang bisa memperkuat kondisi ekonomi kita," kata Agus.