Senin 14 Sep 2015 18:33 WIB

Kenaikan Target Cukai Rokok Dinilai Bisa Merepotkan Negara

Red: Citra Listya Rini
Rokok
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Rokok

EKBIS.CO, JAKARTA  -- Melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016.

Kenaikan cukai rokok dinilai akan memukul sektor IHT nasional. Target kenaikan cukai yang diperkirakan naik sebesar 23 persen dinilai tidak masuk akal. Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan target setinggi itu tak akan bisa dicapai industri rokok dengan kondisi ekonomi yang lesu dan daya beli masyarakat yang tengah menurun.

“Bila target meleset, tentu negara harus memikirkan kekurangan pemasukan APBN, bisa repot jadinya," kata Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Kenaikan cukai menurut Misbakhun, harus dilihat pada realisasi tahun 2015. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, "Apalah industri tersebut sedang tidak bermasalah? Bagaimana pertumbuhannya? Bukankah banyak pabrik yang tutup, semua itu harus jadi pertimbangan," jelasnya.

Melihat kondisi itu, Misbakhun berpendapat kenaikan cukai rokok yang pas adalah sekitar 5 sampai tujuh persen. Ia menambahkan tembakau selama ini menjadi sumber utama pendapatan cukai dengan porsi sebesar 96 persen. Target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2016 sebesar Rp 148,85 triliun setara dengan 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan yang dipatok sebesar Rp 155,5 triliun.

Uniknya, sektor itu menjadi satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan. Semuanya diduga dilakukan demi target pendapatan cukai dinyatakan realistis. Sementara kondisi di lapangan, industri tembakau sedang kesulitan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pun mempertanyakan mengapa pemerintah selalu menjadikan CHT sebagai sumber penerimaan yang paling pasti saat penerimaan dari pos lain gagal mencapai target. Hal tersebut kemudian membuat pemerintah selalu menaikkan tarif CHT demi mengejar penerimaan negara.

“Kenaikan tarif harus dibarengi pertumbuhan volume, sebab produksi saat ini bukan untuk memenuhi permintaan. Apabila pemerintah bersikeras untuk menaikkan target cukai secara eksesif, maka pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan target tersebut tidak dapat dicapai oleh pelaku industri tembakau,” tegas Yustinus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement