Selasa 15 Sep 2015 19:31 WIB

OJK Siapkan Aturan Tambahan Modal Basel III

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai penambahan modal bagi perbankan dalam menerapkan aturan Basel III. Aturan tersebut disesuaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis menyatakan, RUU JPSK masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR yang ditargetkan selesai tahun ini. Penyusunan RUU JPSK juga membahas kriteria bank berdampak sistemik terhadap industri perbankan atau kerap disebut systematically important bank (SIB).

 

Irwan menjelaskan, terkait SIB dan basel III yang memuat aturan capital surcharge masih dibahas. "Saya belum tahu prosesnya kan di RUU JPSK proses penetapan proses penambahan kalau terjadi perubahan jumlah bank, bagaimana yang regular unregular masih di UU JPSK," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Nantinya, aturan penambahan modal atau capital surcharge akan melengkapi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Dalam aturan tersebut disebutkan kewajiban bank kategori SIB untuk membentuk capital surcharge mulai 1 Januari 2016. Besarannya di kisaran 1-2,5 persen dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Melihat kondisi saat ini, dia menilai beberapa bank besar sudah memenuhi aturan Basel III dari segi permodalan. Dengan adanya ketentuan penambahan modal, sesuai dengan profil risiko bank, CAR minimal bank besar minimal di kisaran 14 persen.

"Saya kira bank besar CAR-nya di atas 14-15 persen, enggak ada masalah," ucapnya.

Menurut dia, dalam SIB ada konsep alokasi sampai dengan pengawasan. OJK masih mengacu pada konsep yang dulu dilakukan otoritas lama yakni Bank Indonesia sekitar 16 bank yang termasuk kelompok SIB.

Irwan menjelaskan, komponen pembentukan SIB misalnya size bank, interkonektivitas dan keterkaitan antara bank-bank tersebut. Jumlah bank yang masuk kategori SIB masih menunggu keputusan RUU JPSK. Jumlah tersebut bisa berubah tergantung posisi size bank dengan formula yang ditentukan.

Diharapkan, nantinya SIB mendapat perhatian lebih besar dalam hal jumlah pengawasan. "Kan bank yang kita anggap size dan kapasitasnya besar makanya harus diawasi dengan baik," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement