Selasa 15 Sep 2015 20:19 WIB

Bulan Depan, RUU JPSK Diajukan dalam Rapat Paripurna

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
Fadel Muhammad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fadel Muhammad

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih dibahas pemerintah dan DPR. Draf RUU tersebut bakal segera diajukan di Rapat Paripurna DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan segera mengajukan RUU JPSK dalam Rapat Paripurna DPR. "Bulan depan kita sudah ajukan ke Rapat Paripurna," ujarnya melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (15/9).

Fadel menambahkan, draf RUU tersebut sudah dibahas dan akan percepat pembahasannya. Komisi XI DPR juga akan membandingkan UU JPSK di negara lain sebagai bahan pertimbangan. "Kita akan melihat JPSK di Jepang dan penjelasan dari mereka," ujarnya.

Seperti diketahui, penyusunan RUU JPSK sebagai landasan hukum yang kuat bagi otoritas atau lembaga terkait untuk menjaga dan menciptakan stabilisasi sistem keuangan. RUU JPSK memuat peraturan mengenai kondisi tidak normal dan permasalahan systematically important bank (SIB).

 

RUU JPSK terdiri atas 12 bab dan 51 pasal mencakup asas penyelenggaraan JPSK, komite stabilitas pemantauan dan pemeliharaan penanganan permasalahan sistem keuangan, penanganan masalah bank, insentif fasilitas dalam penanganan bank berdampak sistemik, pendanaan, pertukaran data, akuntabilitas dan pelaporan.

Dalam RUU JPSK disebutkan, dalam kondisi tidak normal dan masalah bank yang masif serta membahayakan ekonomi nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang dibentuk dengan payung hukum UU tersebut.

Komite tersebut bertugas menyehatkan bank. UU JPSK nantinya akan memberi kewenangan kepada instansi terkait untuk mengambil alih ketika keadaan tidak normal maupun masalah bank yang berdampak sistemik untuk memelihara stabilitas sistem keuangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement