EKBIS.CO, JAKARTA -- Analis Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi mengatakan, Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) tak bisa mengantisipasi krisis di tengah kondisi saat ini.
Menurut dia, sebelum mencegah krisis, pemerintah harus tau di titik mana sistem keuangan kita rentan terhadap gejolak krisis.
Ia menambahkan, UU JPSK pun harus bisa memberikan mandat atau perubahan kebijakan. "Misalnya apakah merubah UU yang ada atau memerintahkan untuk mengganti kebijakan yang sudah jalan. Nah itu bisa dikeluarkan lewat UU ini," jelas Kusfiardi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (15/9).
Kusfiardi mencontohkan, bila UU tersebut diamankan setelah diberlakukan, maka pemerintah atau kebijakan devisa bebas atau nilai tukar harus bisa dievaluasi. Kemudian kebijakan liberalisasi perbankan pun harus bisa dievaluasi, lalu disesuaikan ke sektor perbankan, agar tak mudah dipicu oleh gejolak eksternal.
"Jadi semangat RUU ini bisa jadi justru meletigimasi praktek baru soal penanganan, hanya bias ke sektor perbankan. Sedangkan yang lain tidak terlalu difokuskan," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seolah menutupi sesuatu terkait pengesahan RUU JPSK. Kusfiardi sendiri tak bisa memastikan UU ini akan selesai pada Oktober mendatang.