EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelemahan ekonomi global yang terjadi berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Meski begitu, Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa naik lagi pada 2016, seiring menguatnya invetasi pemerintah serta berjalannya agenda reformasi pemerintah.
Dalam laporan baru Asian Development Bank (ADB), yakni Asian Development Outlokk 2015 Update, ADB memprediksi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 5,4 persen pada 2016. Angka itu turun dari proyeksi semula pada Maret lalu yakni 6 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan 4,9 persen. Sebelumnya ADB sempat memproyeksikan hingga 5,5 persen.
"Tertundanya pemulihan ekonomi terutama diakibatkan oleh permintaan eksternal yang lebih lemah dari yang diperkirakan, dan karena volatilitas pasar keuangan," ujar Direktur ADB untuk Indonesia Steven Tabor, di Jakarta, Selasa, (22/9).
Ia menambahkan, dampak dari percepatan deregulasi, investasi infrastruktur yang lebih kuat, dan pemulihan ekspor yang sebagian dipicu oleh devaluasi, diharapkan bisa berkontribusi pada naiknya kinerja ekonomi tahun depan.
Menurutnya, pendorong penting bagi pertumbuhan salah satunya adalah peningkatan belanja pemerintah. Sebelumnya sempat tertunda karena lambatnya penyaluran dana.
"Menghadapi kendala itu, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah untuk meningkatkan eksekusi anggaran, termasuk upaya penyederhanaan prosedur pengadaan tanah, serta mempercepat proses lelang berbagai proyek pemerintah untuk tahun anggaran 2016 ke tahun ini," katanya.
Ia menambahkan, reformasi kebijakan diperkirakan akan menstimulasi investasi swasta. Meski pemulihannya telah terhambat sejumlah faktor seperti permintaan eksternal yang lemah.
Reformasi tersebut meliputi layanan satu atap bagi perizinan investasi, dan upaya mendorong investasi swasta di sejumlah proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah swasta.
Pada awal bulan ini, pemerintah meluncurkan paket kebijakan untuk mendorong investasi melalui penyederhanaan atau pencabutan berbagai peraturan yang menghambat dunia usaha, perluasan insentif pajak, percepatan proyek strategis, dan pemberian izin kepemilikan properti mewah pada warga negara asing.