Rabu 23 Sep 2015 15:47 WIB

Kemenperin: Bagaimana Mungkin Mau Naikkan Cukai Rokok 23 Persen?

Red: Citra Listya Rini
Cukai Rokok
Cukai Rokok

EKBIS.CO, JAKARTA   --  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan menolak kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016. Kenaikan target penerimaan tersebut dinilai oleh industri idealnya ada di kisaran tujuh persen dari APBN 2015 sebesar Rp 120,6 triliun.

Kenaikan target penerimaan cukai yang begitu drastis akan memberatkan sektor industri dan bisa menimbulkan gejolak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Guna menjaga keberlangsungan industri Tanah Air, Kemenperin menyiapkan surat resmi yang ditujukan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro terkait evaluasi kembali besaran kenaikan target cukai.

"Suratnya sudah di meja Pak Saleh Husin (Menteri Perindustrian), tinggal menunggu disetujui oleh beliau," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Selasa (22/9).  

Menurut Panggah, kenaikan target cukai memang tidak bisa dihindari, tapi jika kenaikan tersebut terlalu tinggi bisa menimbulkan kontraproduktif terhadap industri. Paling tidak kenaikan cukai rokok tersebut bisa terlebih dahulu dirundingkan dengan industri terkait untuk mencari jalan tengah. "Selama ini industri minta kenaikan harga cukai sebesar enam persen, sedangkan pemerintah sendiri minta naik 23 persen. Ini kan gak ketemu. Hal ini yang harus dibicarakan lebih intens," kata Panggah.

Panggah mengungkapkan hal yang harus dicermati yaitu, kenaikan target cukai rokok bisa tidak terealisasi pada 2016 dengan berkaca pada pencapaian tahun ini. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun.

Pada 2015, realisasi cukai tembakau diperkirakan hanya mencapai Rp 133 triliun. Padahal target cukai 2015 yang tertuang di APBNP yang diteken pada September 2014, yaitu sebesar Rp 139,1 triliun, dimana angka ini termasuk tambahan penerimaan dua bulan dari pencabutan fasilitas kredit pembayaran pita cukai. "Ini kan artinya tidak akan tercapainya target cukai untuk tahun ini. Bagaimana mungkin mau dinaikkan sebesar 23 persen," tegas Panggah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan rencana kenaikan cukai rokok pada 2016 dinilai tidak realistis. Realisasi penerimaan cukai pada 2015 sudah bisa diperkirakan tidak akan tercapai, tapi pada 2016 malah akan dinaikkan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga telah menolak kenaikan target cukai yang dirasakan sangat tidak realistis dan mengancam kelangsungan industri tembakau. Hariyadi Sukamdani, Ketua APINDO, sempat mengatakan kenaikan cukai sebaiknya mengikuti angka inflasi yakni lima sampai tujuh persen atau sekitar 129 triliun. Angka ini wajar dan masih bisa diterima oleh industri.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement