Selasa 29 Sep 2015 21:19 WIB

Deposito Indonesia Diklaim Lebih Untung Dibanding Singapura

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim deposito Indonesia lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan Singapura. Hal ini karena pemerintah akan memberikan insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang memarkirkan dananya di Indonesia.

Bambang menjelaskan, selama ini pelaku ekspor diwajibkan melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka ke Bank Indonesia. Namun, pengusaha yang melaporkan DHE kebanyakan tidak menyimpan dananya di Indonesia. Untuk mendorong agar dana itu disimpan di dalam negeri, pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak bunga deposito.

Jika eksportir memarkirkan dananya di bank Indonesia dalam bentuk deposito dolar AS, maka dalam bulan pertama pajak bunganya menjadi 10 persen. Apabila dana tersebut bertahan sampai bulan ketiga, pajaknya turun menjadi 7,5 persen. Kemudian di bulan keenam turun kembali menjadi 2,5 persen, dan di atas enam bulan pajaknya nol persen.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, pajak bunga deposito akan lebih rendah jika dana yang disimpan telah dikonversikan dalam bentuk rupiah. Di bulan pertama saja pajak bunga depositonya langsung 7,5 persen. Kemudian, di bulan ketiga menjadi 5 persen, dan di bulan keenam langsung nol persen.

Adapun pajak bunga deposito yang masih berlaku saat ini yakni 20 persen.

"Kalau dihitung, tingkat bunga di Indonesia, setelah dikurangi pajak bunga deposito, masih lebih tinggi 1-2 persen dibandingkan Singapura. Harusnya bisa lebih menarik," kata Bambang dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi tahap dua di Kantor Presiden, Selasa (29/9).

Dia menyebut, fasilitas pengurangan pajak bunga deposito ini dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menjaga nilai tukar rupiah. Untuk mengkonkretkan fasilitas insentif itu, Bambang menyatakan pemerintah akan mengeluarkan PP dalam waktu dekat.

"Kami harapkan para eksportir yang basisnya sumber daya alam, mau menaruh DHE-nya dalam sistem perbankan indonesia. Tapi tentu ada pelaporan, karena yang diberikan potongan adalah yang selalu dilaporkan ke Bank Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement