Selasa 29 Sep 2015 21:24 WIB

Paket Kebijakan Jilid II: Persetujuan Tax Allowance Dipangkas Jadi 25 Hari

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen memangkas regulasi-regulasi agar dapat memicu pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan memangkas waktu persetujuan pemberian tax allowance menjadi 25 hari dari yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga enam bulan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memroses permohonan paling lambat 25 hari.

"Setelah syarat dipenuhi‎ dan aplikasi dimasukkan, maka setelah 25 hari sudah ada keputusan apakah investasi tersebut bisa menerima tax allowance atau tidak," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (29/9).

Sementara untuk tax holiday, dia menyebut bahwa pemerintah membutuhkan waktu 45 hari untuk menyelesaikannya. Hal ini, menurut Bambang, karena pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi dan pengecekan rekam jejak perpajakan dari perusahaan yang bersangkutan.

"Meningat ini fasilitas yang relatif generous dibanding tax allowance, maka kita putuskan maksimum pengesahannya adalah 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi," ujarnya.

Bambang menambahkan, kebijakan baru yang dituangkan dalam paket pebijakan ekonomi tahap dua ini merupakan lanjutan dari Standard Operating Procedure (SOP) tentang persetujuan tax allowance dan tax holiday.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement